Komisi II Soroti Kendala Program PTSL di Jawa Tengah
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, saat bertukar cenderamata disela-sela Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah. Foto: Munchen/vel
PARLEMENTARIA, Semarang - Komisi II DPR RI menyoroti sejumlah kendala dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Jawa Tengah. Hal ini disampaikan dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI yang melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta perwakilan Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan se-Jawa Tengah.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, menyampaikan bahwa meskipun Kanwil dan Kantah telah bekerja sesuai dengan target yang ditetapkan oleh Kementerian, masih terdapat kendala signifikan dalam implementasi program ini. Salah satu masalah utama adalah kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya sertifikasi tanah, yang sering kali dihubungkan dengan kekhawatiran akan beban pajak.
"Dari hasil pertemuan hari ini untuk PTSL tentu Kanwil bersama dengan para Kantah se-Jawa Tengah, sudah bekerja sesuai dengan target yang sudah dicanangkan dari Kementerian. Tetapi sesungguhnya kendala yang dihadapi oleh teman-teman pertanahan adalah kekurangan kesadaran masyarakat untuk menyertifikasi karena mereka khawatir kena pajak," ungkap Junimart kepada Parlementaria di Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, hari Kamis (12/9/2024).
Ketidakpastian mengenai pajak yang mungkin timbul menjadi salah satu hambatan utama bagi masyarakat untuk mendaftarkan tanah mereka. Junimart menekankan pentingnya sosialisasi yang efektif untuk mengatasi masalah ini, dengan tujuan agar masyarakat memahami bahwa sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang bermanfaat, termasuk sebagai modal usaha.
"Sesuai dengan masukan dari Pak Presiden Jokowi, bahwa sertifikat tanah itu adalah dokumen yang sah resmi dan bisa dibuat sebagai modal. Cuman mereka (ATR/BPN) selalu terkendala, di mana masyarakat apalagi di daerah selalu berpikir mengenai pajak. Mereka khawatir ketika membuat sertifikat akan kena pajak, menjadi beban kerja yang baru bagi teman-teman ATR/BPN," jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Junimart juga mengingatkan bahwa masalah anggaran harus diperhatikan dalam pelaksanaan program PTSL. Diharapkan agar ATR/BPN terus melanjutkan sosialisasi kepada masyarakat dengan dukungan yang memadai. "Oleh karena itu, tentu yang diharapkan dari ini (kendala sertifikasi tanah) kan menyangkut anggaran juga supaya Kakanwil dan semua teman-teman dapat terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat," tutupnya. (mun/aha)